PENDAHULUAN:
Keberadaan Pengadilan Negeri Kotamobagu sudah berlangsung dalam kurung waktu yang cukup lama tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Bolaang Mongondow. Dikarenakan terbatasnya referensi yang ada sehingga penjelasan tentang Sejarah Pengadilan Negeri Kotamobagu hanya dapat dimuat secara singkat yang terbagi dalam beberapa tahapan:
- Pengadilan Masa Penjajahan Belanda
- Pengadilan Masa Pendudukan Jepang
- Pengadilan Masa Kemerdekaan RI hingga sekarang
Bahwa pada masa penjajahan Belanda, keadaan hukum (Pengadilan) masuk dalam kelompok “Inderect Bse Tuurgebiet” atau “Reglement Van Nederland Des Indie” berdasarkan Staatsblad 1855 No.2 dengan status sebagai Daerah Administratif Onder Afdeling dari Residen Manado, yang selanjutnya pada tahun 1901 disebut sebagai Onder Afdeling Bolaang Mongondow yang di bentuk oleh orang Aspirant Controleur.
Onderafdeling Bolaang Mongondow membawahi 4 (empat) kerajaan asli atau Zelf Bestuando yaitu Bolaang Mongondow, Bolaang Uki, Bintauna dan Kaidipang Besar. Selanjutnya berdasarkan Staatsblad 1938 No.529 Onderafdeling Bolaang Mongondow menjalankan hak Otonomi Swapraja dan semua peraturan di tanda tangani oleh Controleur/Wedana/Pemimpin suatu Kawedanan pada masa Pemerintahan Kolonial
Hindia Belanda atas nama Raja-raja bersama.
1. Pengadilan Masa Pendudukan Jepang
Selama perang dunia ke 2 pada saat Jepang menduduki Bolaang Mongondow, status Pemerintah tidak mengalami perubahan hanya “Controleur Belanda” diganti bangsa Jepang dengan gelar “Bunaken Kanrikan”. Kemudian setelah perang dunia ke-2, berdasarkan Staatsblad 1946 No. 17, 18 dan 27 Onderafdeling/Setingkat Kawedanan/Wilayah administrasi kepemerintahan yang berada di bawah
Kabupaten dan di atas
Kecamatan yang berlaku pada masa Pemerintahan Kolonial
Hindia Belanda ditiadakan, sehingga berakhirlah sistem Pemerintahan Tunggal atau “Heenccpdeg Bestuur”.
Selanjutnya pada tanggal 08 Maret 1948 Raja-raja Bolaang Mongondow melakukan perjanjian bersama untuk membentuk gabungan Bolaang Mongondow yang terdiri dari 4 (empat) kerajaan yaitu : Swapraja Bolaang Mongondow, Bolaang Uki, Bintauna dan Kaidipang Besar. Adapun keempat kerajaan tersebut membentuk susunan Organisasi yang terdiri dari Dewan Raja-raja dan Dewan Rakyat yang melanjutkan Kekuasaan Legislatif dengan wewenang “Mendewegevent” dan “Mendewegroptenda”. Kemudian gabungan Bolaang Mongondow tersebut disahkan oleh Residen Manado dengan Keputusan tanggal 20 Agustus 1948 No.B-17/1/18. Maksud dibentuknya gabungan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan bersama dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan Zelfbestuursregelen 1938 (pasal 3 ayat (3) dan pasal 22) serta Staatsblad 1946 No. 18 dan 27. Peraturan gabungan dimaksud telah disahkan oleh Residen Manado dengan keputusannya tanggal 20 Agustus 1948 Nr B 17/1/8 dan mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 1948.
Gabungan Bolaang Mongondow tersebut kemudian menggabungkan diri dengan Neo Swapraja Gorontalo dan Swapraja Buol ke dalam satu ikatan yang disebut “Daerah Sulawesi Utara” berdasarkan Peraturan Undang-undang Dasar Daerah Sulawesi Utara tanggal 19 November 1948 yang telah disahkan dengan Penetapan Residen Menado tanggal 25 Januari 1949 Nomor : R.22/1/11 yang mulai berlaku mulai tanggal 07 Februari 1949.
2. Pengadilan Masa Pemerintahan Republik Indonesia
Dengan mulai berlakunya Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 sejak tanggal 24 Juni 1950, tentang pemerintahan Daerah-daerah di Indonesia Timur, maka menurut pasal 1 ayat (2) Undang-undang tersebut, Daerah-daerah adalah sama sebagaimana ditetapkan dalam, “Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur” berdasarkan ketentuan dalam Staatsblad No. 143 tahun 1946, diantaranya adalah Daerah Sulawesi Utara yang meliputi daerah-daerah Swapraja tersebut dalam sub 1 di atas (neo swapraja Gorontalo, gabungan Bolaang-Mongondow : terdiri dari Swapraja Bolaang Mongondow, Bolaang Uki, Bintauna, Kaidipang Besar dan Swapraja Buol).
Berhubung dengan keadaan maka Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 itu belum dapat dijalankan dengan segera di daerah Sulawesi Utara, sehingga untuk mencegah perpecahan daerah dan memenuhi kehendak rakyat serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1953, yang membubarkan Daerah Sulawesi Utara yang bersifat gabungan dan membentuk daerah tersebut sebagai suatu satuan kenegaraan yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang meliputi Gabungan Bolaang Mongondow, Neo Swapraja Gorontalo dan Swapraja Buol.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1954, wilayah gabungan Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1953 dibubarkan dan dibentuk “Daerah Bolaang Mongondow” yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri setingkat Kabupaten. Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1954 tersebut sejak diundangkan pada tanggal 23 Maret 1954, maka pada saat itu juga diperingati sebagai Hari jadi Kabupaten Bolaang Mongondow.
Selanjutnya berdasarkan undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, daerah tingkat II Bolaang Mongondow resmi menjadi daerah otonom, selanjutnya mulai tanggal 4 Juli 1959 hapuslah semua daerah Swapraja Bolaang Mongondow, Bolaang Uki, Bintauna dan Kaidipang Besar. Selanjutnya Kabupaten Bolaang Mongondow telah mengalami sejumlah pemekaran yaitu pada tahun 2007 dimekarkan menjadi
Kota Kotamobagu dan
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selanjutnya pada tahun 2008 dimekarkan lagi menjadi
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
3. Sejarah berdirinya Pengadilan Negeri Kotamobagu
Berdasarkan catatan sejarah, keberadaan Pengadilan di daerah Bolaang Mongondow dimulai sejak tahun 1950 yang dikenal dengan Pengadilan Swapraja. Adapun yang menjadi Acting (Pelaksana tugas) Hakim pada saat itu adalah M. J. Manoppo. Seiring dengan berjalannya waktu, Pengadilan Swapraja di Bolaang Mongondow berubah nama menjadi Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Pada awal tahun 1959 terjadi pemberontakan Permesta di Kabupaten Bolaang Mongondow, yang berakibat dibakarnya gedung Pengadilan Negeri Kotamobagu yang terletak di Jalan Siliwangi No. 1 Kotamobagu saat ini berdiri kantor Lurah Kotabangon Ulongkong. Oleh karena gedung Pengadilan telah dibakar dan belum ditemukannya lokasi yang pasti untuk didirikannya gedung Pengadilan, sehingga Pengadilan Negeri Kotamobagu telah beberapa kali mengalami perpindahan lokasi dari rumah ke rumah yaitu :
- Rumah penduduk atas nama Keluarga Kasenda yang terletak di depan Gedung Bobakidan
- Rumah penduduk atas nama Keluarga Asaat yang terletak di Jalan Aris Munandar.
- Rumah penduduk atas nama Keluarga Damopolii yang terletak di Jalan A. Dolot Mogolaing Kec. Kotamobagu Barat.
Selanjutnya di masa kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu atas nama Dj. Tooy, Pengadilan Negeri Kotamobagu telah mendapatkan lokasi yang baru untuk didirikannya Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu hingga saat ini, yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo No. 348, Kel. Kotamobagu, Kec. Kotamobagau Barat, Kota Kotamobagu.
Kemudian pada tanggal 14 April 1994 dilakukan peresmian terhadap gedung tambahan Pengadilan Negeri Kotamobagu oleh Bupati Kdh Tk.II Bolaang Mongondow Drs.S.Paputungan.
Pada Tanggal 4 Juli 2022 Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas II Resmi Berubah Menjadi Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas IB berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor : B/597/M.KT.01/2022 Tanggal 17 Juni 2022 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 763/SEK/SK/VII/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri Kotamobagu.
DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU |
|
|
|
NO |
NAMA |
PERIODE |
1 |
M.J. MANOPPO |
1950-1959 |
2 |
D.J. TOOY |
1959-1969 |
3 |
A.MANGKONA |
1969-1970 |
4 |
H.I.A MA'MUN, S.H. |
1970-1976 |
5 |
MAHYUDIN LAMAKAMPALI, S.H. |
1976-1982 |
6 |
MARSUDI, S.H. |
1982-1987 |
7 |
SYARIF RAJII, S.H. |
1987-1991 |
8 |
SOERATNO, S.H. |
1991-1993 |
9 |
ANDREAS DJAMAN,S.H. |
1993-1995 |
10 |
CALINE RUMANSI, S.H. |
1995-1997 |
11 |
H. ABDULLAH SIDIQ, S.H. |
1997-1999 |
12 |
SYAMSYUDIN LUKUM, S.H. |
1999-2002 |
13 |
FRANS LIEMENA, S.H. |
2002-2004 |
14 |
ARTHUR HANGEWA, S.H. |
2004-2006 |
15 |
H. AHMAD ARDIANDA PATRIA, S.H., M.Hum |
2006-2008 |
16 |
ALFRED PANGALA BATARA RANDA, S.H. |
2009-2010 |
17 |
JONNY SITOHANG, S.H.,M.H. |
2009-2010 |
18 |
DIDIK WURYANTO, S.H.,M.Hum |
2010-2011 |
19 |
ARIS BAWONO LANGGENG, S.H.,M.H. |
2011-2014 |
20 |
I DEWA MADE BUDI WATSARA, S.H. |
2014-2015 |
21 |
ROMMEL TAMPUBOLON,S.H. |
2016-2017 |
22 |
NOVA LAURA SASUBE, S.H.,M.H. |
2017-2018 |
23 |
WARSITO, S.H. |
2018-2020 |
24 |
ANDRI SUFARI, S.H., M.Hum |
2021-2022 |
25 |
JUNITA BEATRIX MA'I, S.H.,M.H. |
2022-2023 |
26 |
JIFLY Z. ADAM, S.H.,M.H. |
2024-SEKARANG |