Selamat Datang

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu. Website ini merupakan implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Peradilan. Konten Website ini telah disesuaikan sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan PN Kotamobagu . Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi Terhadap Layanan PN Kotamobagu Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Prosedur Permohonan Eksekusi

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

ZONA INTEGRITAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU KELAS IB

LAYANAN PT POS

Pelayanan PT. POS INDONESIA Sekarang Sudah ADA di PTSP PN Kotamobagu

PENGADUAN MASYARAKAT

 

(PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA)

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan fonnulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
    • Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
    • Perbuatan yang dilaporkan;
    • Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
    • Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  2. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

  1. Pengaduan ditujukan kepada:
    • Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
    • Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
  2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

 

Untuk selengkapnya bisa diunduh melalui tautan berikut ini : DOWNLOAD

Search

3.png1.png5.png4.png8.png9.png
Today398
Yesterday677
This week1075
This month1422
Total315489

Tuesday, 03 December 2024

Latest News

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kotamobagu

Jln. Mayjed Sutoyo No. 348
Kotamobagu - Sulawesi Utara

MAP

©2024 Pengadilan Negeri Kotamobagu. All Rights Reserved.

Search

n
https://www.medilinesas.it/