Selamat Datang

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu. Website ini merupakan implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Peradilan. Konten Website ini telah disesuaikan sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan PN Kotamobagu . Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi Terhadap Layanan PN Kotamobagu Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Prosedur Permohonan Eksekusi

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

ZONA INTEGRITAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU KELAS IB

LAYANAN PT POS

Pelayanan PT. POS INDONESIA Sekarang Sudah ADA di PTSP PN Kotamobagu

INOVASI PENGADILAN

DAFTAR INOVASI AKTIF

PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU

NO NAMA INOVASI DESKRIPSI LATAR BELAKANG DAMPAK ALNAGSUNG DATA DUKUNGAN PENGGUNAAN
1 SIRAYAP
Sistem Informasi Pembayaran Biaya Perkara
Sistem yang dirancang ke dalam sebuah Aplikasi untuk mempermudah Para Pencari Keadilan dalam melakukan penghitungan secara mandiri terhadap panjar biaya perkara di Pengadilan Negeri Kotamobagu (Tanpa Memerlukan Akun E-Court Terlebih Dahulu).

Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten didalamnya terdapat 2 Kejaksaan, 1 Cabang Kejaksaan dan 5 Polres, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu;

Awalnya aplikasi inovasi ini dibuat untuk pendaftaran perkara perdata secara online di PN Kotamobagu, sebelum di berlakukannya ecourt oleh Mahkamah Agung.

Namun inovasi ini telah bertransformasi sebagai aplikasi yang memudahkan para pihak yang hendak mencari tahu biaya perkara dengan akurat (sesuai alamat, jenis perkara, jumlah pihak dll) tanpa harus memiliki akun ecourt terlebih dahulu, mengingat belum tentu yang bersangkutan tetap akan mengajukan perkaranya atau tidak.

Masyarakat tetap dapat melihat biaya perkara yang perlu disiapkan sebagai panjar untuk perperkara, dengan mengakses aplikasi ini dari mana saja melaui media Laptop/PC/Smartphone.

Aplikasi ini berguna sebagai simulasi biaya perkara bagi mereka yang hanya sekedar melihat biaya panjar saja namun belum menentukan sikap akan berpekara atau tidak, sehingga tidak perlu langsung mendaftarkan diri pada ecourt Mahkamah Agung.

Inovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan Pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Dapat diakses lewat Website Resmi Pengadilan atau dengan link:

http://sirayap.pn-kotamobagu.go.id/

ddddd

2  E-Tilang Informasi Besaran Denda Tilang yang dapat diakses melalui internet.

Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Daftar denda tilang tersebut sebenarnya termuat juga dalam SIPP Pengadilan, namun karena SIPP memuat seluruh perkara dalam Pengadilan sehingga tidak semua pengunjung dapat mengakses informasi denda tilang tersebut.

Inovasi ini diharapkan mempermudah bagi masyarakat yang ditilang oleh Kepolisian setempat dan cukup mengambil tilangnya lewat kejaksaan setempat dengan membayar denda yang besarannya telah dilihat pada  aplikasi invovasi ini sehingga tidak perlu ke Kantor Pengadilan terlbih dahulu hanya untuk sekedar melihat besaran denda tilang yang di putuskan oleh Hakim. Dengan demikian besaran denda yang terpublikasi dengan baik diharapkan terhindar dari praktek korupsi bagi petugas kami.  

Dapat diakses lewat Website Resmi Pengadilan atau dengan link:

http://tilang.pn-kotamobagu.go.id/, ataupun pada Playstore Andorid.

sss

3

PERI KOTA

PTSP Electronic Information PN Kotamobagu

Memaksimalkan Pelayanan Informasi Pengadilan agar mudah diakses dari mana saja.

Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Awalnya Pengadilan Negeri Kotamobagu mengaktifkan layanan informasi melalui BOGANI VIRAL (chat yang otomatis dibalas oleh robot), namun dalam perkembangan didapati masalah dimana pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat terkadang tidak sesuai dengan jawaban diberikan oleh robot. Sistem robot ini terbatas pada database pertenyaannya selain itu didiperlukan beberapa pula kata kunci pertanyaan agar jawaban yang diberikan oleh sistem tepat sesuai pertanyaan yang diajukan.

Oleh karena itu dibuatlah PERI KOTA yang mengadopsi sistem costumer service agat dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan tepat sesuai dengan harapan.

Selain itu Pengaduan juga dapat dilayani oleh petugas PERI KOTA.

Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat bertanya langsung kepada  PERI KOTA

baik melalui panggilan, panggilan whatsapp, melalui komentar dan pesan pada media sosial resmi Pengadilan Neger Kotamobagu dengan jawaban yang tepat dari apa yang ditanyakan.

Selain informasi, PERI KOTA juga dapat menerima pengaduan, ataupun konfirmasi atas upaya-upaya maupun permintaan-permintaan serta pungutan tidak resmi yang mengatasnamakan pengadilan.

Inovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan Pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta menjaga integritas keluarga besar Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Dapat diakses lewat nomor telepan/WA 081243269633, dan Medsos (Facebook/Instagram) Pengadilan Negeri Kotamobagu.
rrr
4 eForm Dokumen Menyediakan formulir-formulir yang dapat diunduh secara online melalui website pengadilan.

Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Sedangkan layanan POSBAKUM hanya berada di Kantor Pengadilan maka disediakan formulir dokumen-dokumen hukum yang dapat digunakan untuk mempermudah masyarakat.

Masyarakat yang akan mengajukan gugatan/permohonan/GS dll yang tidak menggukan jasa advokat sedangkan jauh dari Posbakum Pengadilan Negeri Kotamobagu akan dipermudah dengan adanya form-form tersebut.
Selain itu dapat form-form ini dapat menghindari adanya praktek “jasa” pembuatan dokumen-dokumen tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terutama dari lingkungan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Inovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan Pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta menjaga integritas keluarga besar Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Dapat diakses lewat website resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu;

lll

5  eForm Salinan Putusan
"Sedang dalam pengembangan ke versi beru (v.2)"
Formulir Kelengkapan Untuk Pengajuan Salinan Putusan Resmi.  

Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Diharapkan dengan terlebih dahulu menggunakan eForm dari rumah, pemohon saat datang ke kantor pengadilan negeri kotamobagu, hanya tinggal mengambil Salinan tersebut dan dapat melanjutkan aktifitas.

Hal ini menjadi penting karena didapati beberapa pengguna layanan pengadilan yang berasal dari beberapa kabupaten yang jauh dari kantor pengadilan harus menginap semalam karena keterbatasan transportasi.

Inovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan Pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu terutama bagi masyarakat yang berdomisili di beberapa kabupaten yang memiliki jarak tempuh 3-5 jam ke pengadilan yang harus pula menggunakan transportasi umum.

Dapat diakses lewat website resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu;

nn

6 RolSidang Daftar hadir online bagi para pihak yang akan bersidang (Pidana/Perdata) Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena kondisi ruang sidang pengadilan negeri kotamobagu berada di lantai 2, serta raung tunggu sidang berada dibagian belakang Gedung sehingga menyulitkan bagi Panitera Pengganti setiap kali akan mengecek kehadiran pihaknya.  

Para pihak yang hendak bersidang cukup melaporkan kehadirannya pada bagian PTSP (Perikota) dan menunggu diruang tunggu sidang. Tidak perlu lagi bolak-balik ke PTSP untuk menghubungi Panitera Pengganti.

Sedangkan untuk Panitera Pengganti tidak perlu mengecek langsung kehadiran pihaknya di ruang tunggu sidang melainkan langsung melalui aplikasi rolsidang di kamputer masing-masing.

Inovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan Pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu, serta menjaga integritas keluarga besar Pengadilan Negeri Kotamobagu, dengan berkurangnya intensitas pertemuan antara PP dengan pihak berperkara.

 mm

Pengunjung saat datang ke pengadilan, langsung melaporkan kehadirannya melalui sekuriti yang oleh sekuriti diarahkan kepada “Peri Kota” untuk mengisi kehadirannya dalam aplikasi rol sidang.

7 Antrian PTSP Elektronik Antrian Pelayanan PTSP Elektronik  

Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena kondisi ruang PTSP yang sempit sehingga tidak dapat menampung pengguna layanan dalam jumlah banyak, sehingga dibuatkan antrian dimana pengguna layanan setelah memperoleh nomor antrian dapat menunggu di luar ruangan PTSP.

Antrian ini secara otomatis memanggil nomor antrian ditunjang dengan penggunaan speaker sehingga dapat menjangkau pengguna layanan.

Para pengunjung dapat menunggu memperoleh layanan tidak harus berdesakkan didalam ruangan PTSP, serta memperoleh kepastian waktu pengguna layanan.  Saat tiba di ruangan PTSP, sekuriti mengarahkan untuk mengambil nomor antrian, apabila masih tersedia tempat duduk, pengunjung diarahkan menunggu di dalam ruangan.
8  

Asigap

"Sedang dalam tahap terakhir  yaitu sementera berkoordinasi untuk PKS dengan BSrE BSSN terkait tanda tangan elektronik"

Aplikasi permohonan Ijin/Persetujuan Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan dan Pengiriman Salinan Putusan secara online (dengan tanda tangan elektronink (esign)) Latar belakang diberlakukan inovasi ini karena wilayah pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu mencakup 1 Kota dan 4 Kabupaten, dimana beberapa kabupaten harus menempuh 2-5 jam untuk sampai ke Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, sedangkan Penegadilan Negeri Kotamobagu melayani permohonan ijin/persetujuan Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan dari seluruh polres, polsek dan kejaksaan di wilayah-wilayah tersebut.

Pengguna layanan tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk mengajukan permohonan ijin/persetujuan Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan maupun penetapannya.

Hal itu dimungkinkan karena proses pengajuan sampai memperoleh penetapan dilakukan dalam system.

 

Dapat diakses melalui laman resmi pengadilan :

https://esigap.pn-kotamobagu.go.id/

aa

Setiap Polres, Polsek, Kejaksaan, Rutan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu akan mendapatkan user, dimana user-user tersebut dapat mengajukan  ijin/persetujuan Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan dengan mengupload kelengkapannya.

Oleh user kepaniteraan memeriksa kelengkapan dan meneruskan ke user Pimpinan, oleh pimpinan kemudian Kembali memeriksa dan apabila disetujuan, Pimpinan hanya menekan tombol tandatangani, maka secara otomatis dalam system akan tersedia Penetapan yang telah di tandatangani oleh Pimpinan dengan tandatangan elektronik. Selanjutnya secara otomatis file tersebut akan terkirim ke user pemohon dan dapat didownload sebagai penetapan resmi dengan tandatangan elektronik

Demikian dilaporkan Inovasi Pengadilan Negeri Kotamobagu yang masih dapat digunakan dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kotamobagu

Jln. Mayjed Sutoyo No. 348
Kotamobagu - Sulawesi Utara

MAP

©2024 Pengadilan Negeri Kotamobagu. All Rights Reserved.

Search

n
https://www.medilinesas.it/