Selamat Datang

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu. Website ini merupakan implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Peradilan. Konten Website ini telah disesuaikan sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1364/DJU/SK/HM.02.3/5/2021

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya

Indeks Kepuasan Masyarakat

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan PN Kotamobagu . Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi Terhadap Layanan PN Kotamobagu Terimakasih atas penilaian yang anda berikan. Masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami

Prosedur Permohonan Eksekusi

Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri

ZONA INTEGRITAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU KELAS IB

LAYANAN PT POS

Pelayanan PT. POS INDONESIA Sekarang Sudah ADA di PTSP PN Kotamobagu

APA ITU SP4N LAPOR ??

SP4N-LAPOR adalah kepanjangan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang diluncurkan sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional.

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”

 

KLIK LINK BERIKUT UNTUK MELAKUKAN PENGADUAN:

SP4N LAPOR!

 

icon playstore   icon appstore

Search

Hubungi Kami

Pengadilan Negeri Kotamobagu

Jln. Mayjed Sutoyo No. 348
Kotamobagu - Sulawesi Utara

MAP

©2024 Pengadilan Negeri Kotamobagu. All Rights Reserved.

Search

n
https://www.medilinesas.it/