BENTURAN KEPENTINGAN
- DEFINISI
Benturan Kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
BENTUK BENTURAN KEPENTINGAN
- Gratifikasi.
- Penggunaan asset negara untuk kepentingan pribadi.
- Memanfaatkan informasi jabatan.
- Perangkapan Jabatan.
- Memberikan akses dan pelayanan khusus kepada pihak tertentu.
- Pengawasan tidak sesuai prosedur.
- Pengambilan keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak yang membutuhkan.
- Penggunaan Diskresi yang di salah gunakan.
- Moonlighting atau Outside Employment.
JENIS BENTURAN KEPENTINGAN.
- Kebijakan yang berpihak.
- Pemberian Izin yang diskriminatif.
- Pengangkatan ASN berdasarkan hubungan kedekatan.
- Pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan putusan yang tidak profesional;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
- Penggunaan asset dan rahasia negara untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Dsb.
Sumber Benturan Kepentingan
- Hubungan Afiliasi.
- Gratifikasi.
- Kelemahan Sistem Organisasi.
- Penyalahgunaan Wewenang.
- Perangkapan Jabatan.
Prinsip-prinsip penanganan benturan kepentingan
- Prinsip mengutamakan Kepentingan Publik.
- Prinsip menciptakan Keterbukaan Penanganan dan Pengawasan Benturan Kepentingan.
- Prinsip mendorong Tanggung Jawab Pribadi dan sikap Keteladanan,
- Prinsip menciptakan dan membina Budaya Organisasi yang tidak toleran terhadap Benturan Kepentingan.
ASN yang berpotensi terlibat benturan kepentingan.
- ASN yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan;
- ASN yang mempunyai tugas dan fungsi perencanaan, pemrograman, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
- ASN yang mempunyai tugas dan fungsi proses pemilihan penyedia barang dan jasa;
- ASN mempunyai tugas dan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat;
- ASN yang mempunyai tugas dan fungsi menilai, melakukan verifikasi, sertifikasi, dan tujuan pengujian lainnya; dan
- ASN yang mempunyai kewenangan dalam pengadaan dan asesmen pegawai.
PENGENDALIAN BENTURAN KEPENTINGAN
- Mengesampingkan kepentingan pribadi;
- Penarikan diri dari proses pengambilan keputusan;
- Mutasi Pegawai;
- Pengunduran diri dari jabatan;
LARANGAN DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
- Melakukan transaksi dan/atau menggunakan aset kantor untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan;
- Menerima dan/atau memberikan hadiah/manfaat dalam bentuk apapun;
- Menerima dan/atau memberi barang/ parcel/ uang/ setara dengan uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan;
- Mengizinkan pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai PN Kotamobagu
- Menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya;
- Bersikap diskriminatif, tidak adil untuk memenangkan mitra kerja tertentu dengan maksud untuk menerima imbalan jasa
LARANGAN DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
- Memanfaatkan data dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/golongan dan/atau pihak lain;
- Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat itu ASN yang bersangkutan ditugaskan untuk mengurusi atau mengawasi; dan/atau
- Membuat pernyataan potensi benturan kepentingan apabila mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan ASN.